Dua Pria Pengedar Narkoba Diamankan di Jonggol Bogor, Barang Bukti 1 Kg Ganja dan Sabu Disita
Polisi berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah perumahan di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi ini mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram lebih ganja dan sejumlah sabu, menandakan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan Berdasarkan Aduan Masyarakat
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari kedua pelaku. "Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/4/2025).
Setelah melakukan pendalaman selama sekitar satu minggu, anggota Polsek Jonggol memperoleh informasi mengenai pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Penyergapan kemudian dilaksanakan pada Jumat (17/4) malam, yang berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini cukup beragam dan signifikan, menunjukkan skala peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Berikut adalah daftar lengkap barang yang diamankan:
- 16 paket kecil sabu, terbungkus karton dan lakban warna cokelat, dengan total berat bruto 9,35 gram.
- 45 paket ganja, terbungkus plastik klip, total berat bruto 300 gram.
- 1 paket ganja ukuran sedang seberat 73 gram, dibungkus karton dan lakban warna cokelat.
- 1 paket ganja ukuran sedang seberat 54 gram, dibungkus karton dan lakban warna cokelat.
- 1 paket besar ganja seberat 732 gram, dibalut plastik bening.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk:
- Uang tunai sebesar Rp 1,4 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
- 2 buah gunting, 1 buah timbangan digital, dan 5 unit handphone milik pelaku.
- 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tas merek S Sport warna hijau tua.
- 5 pak plastik klip berbagai ukuran, yang kemungkinan digunakan untuk mengemas narkoba.
Identitas Pelaku dan Tindakan Hukum
Kedua pelaku yang diamankan adalah DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Jonggol, Bogor. Saat ini, mereka telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. "Terhadap kedua orang pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya penanganan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor," tegas Hida.
Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas peredaran narkoba, dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui aduan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa di wilayah Jabodetabek.



