Video penggerebekan rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang kembali viral di media sosial, akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa rekaman yang beredar tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi pada November 2024, bukan kejadian baru seperti yang dinarasikan oleh sejumlah akun media sosial.
"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," kata Rika Aprianti dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (1/8/2026). Ia menjelaskan bahwa video berdurasi tiga menit itu memperlihatkan penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah dinas Kalapas Waingapu. Saat itu, penghuni rumah dinas berinisial RB diketahui menjabat sebagai Kalapas Waingapu.
Kronologi Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas
Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu menampilkan suasana penggerebekan oleh petugas. Dalam rekaman berdurasi tiga menit tersebut, tampak seorang perempuan yang diduga bukan penghuni resmi berada di dalam rumah dinas. Penggerebekan dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rumah dinas milik negara.
Kabar penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu menjadi perbincangan hangat warganet. Sejumlah akun mengunggah ulang video tersebut dengan narasi yang mengaitkan kejadian dengan situasi terbaru, sehingga memicu kegaduhan di ruang publik. Ditjenpas kemudian buka suara untuk meluruskan kesalahan informasi yang beredar.
Nasib RB Pasca Penggerebekan
RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu tidak tinggal diam setelah penggerebekan. Pejabat tersebut langsung dicopot dari jabatannya dan diperiksa. Selain itu, ia juga dikenakan tindakan administratif sesuai aturan kepegawaian. Rika Aprianti menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani RB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah dicopot, RB ditempatkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi. Namun, statusnya kini diberhentikan sementara. "Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Rika. RB telah ditahan oleh Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Kasus Narkoba Menjerat Eks Kalapas Waingapu
Penahanan RB oleh Polda Jambi menjadi babak baru dalam kasus yang menjeratnya. Ia tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran administrasi terkait penyalahgunaan rumah dinas, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana narkoba. Ditjenpas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses tuntas tanpa pandang bulu.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Ditjenpas dalam membersihkan internal institusi dari oknum yang melakukan pelanggaran hukum. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pegawai pemasyarakatan yang terlibat dalam jaringan narkoba atau kejahatan lainnya.
Komitmen Tanpa Toleransi dan Imbauan untuk Publik
Rika Aprianti menyampaikan bahwa komitmen Ditjenpas tetap sama, yaitu tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. "Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan," tegasnya. Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas.
Lebih lanjut, Ditjenpas mengapresiasi masukan yang membangun dari masyarakat. Dukungan publik diharapkan dapat membantu mengoreksi informasi yang salah dan meluruskan pemahaman yang keliru di tengah ramainya pemberitaan. Ditjenpas juga meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini sebelum memahami fakta yang sesungguhnya.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik," kata Rika. Ajakan ini disampaikan agar warganet lebih kritis dalam menyikapi konten yang tersebar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu hukum.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Video lawas yang diunggah ulang tanpa konteks dapat menyesatkan publik. Ditjenpas berharap kejadian ini tidak sampai membuat masyarakat mudah percaya pada narasi provokatif yang belum jelas kebenarannya.



