Bos Kelab Malam Bali Ditangkap karena Izinkan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan
Bos Kelab Malam Bali Ditangkap Izinkan Peredaran Narkoba

Bos Kelab Malam Bali Ditangkap karena Izinkan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

Direktur NCO Living by NIX, Reindy alias Rendy Sentosa, kini berstatus tersangka setelah ditangkap karena diduga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan miliknya di Bali. Penangkapan ini merupakan babak baru dalam pengungkapan jaringan narkoba yang beroperasi di kelab malam tersebut.

Kronologi Penangkapan di Jakarta Utara

Reindy ditangkap di area parkir kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB. Setelah penangkapan, dia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan ini adalah pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di NCO Living by NIX, Badung, Bali, yang telah menyeret beberapa pihak terkait.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Penangkapan Direktur N.Co Living by NIX atas nama R alias RS," ujarnya pada Kamis, 9 April 2026. Polisi menyatakan bahwa investigasi ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan dari Penggerebekan Sebelumnya

Sebelum penangkapan Reindy, polisi telah menahan tiga orang dalam kasus yang sama: pengedar Ngakan Gede Rupawan, kapten tempat hiburan Beril Cholif Arrohman, dan manajer operasional Steve Wibisono. Dari hasil interogasi, nama Reindy muncul sebagai pihak yang diduga memberikan izin untuk peredaran narkoba di dalam kelab malam tersebut.

"Hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa Direktur dari N.Co Living yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," jelas Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain itu, polisi juga menduga adanya permufakatan jahat antara Reindy, Steve Wibisono, serta dua pihak lain bernama Doni dan Gede.

Motif dan Bukti yang Disita

Menurut penyelidikan, permufakatan tersebut bertujuan untuk mengedarkan narkoba demi menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan pendapatan kelab malam. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus Reindy.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:

  • Dua ponsel
  • Kartu SIM
  • Buku rekening
  • Kartu ATM

Barang-barang ini diduga terkait dengan aktivitas jaringan narkoba tersebut. Polisi juga berencana untuk melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam, tidak hanya di Bali tetapi juga di daerah lain seperti Jakarta. Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk membongkar jaringan serupa, seperti yang terlihat dalam kasus kelab malam White Rabbit di Jakarta Selatan.

Penangkapan Reindy menandai babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan polisi menggarisbawahi pentingnya kerjasama antarlembaga dan investigasi mendalam. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga