BNN Musnahkan 102 Kilogram Barang Bukti Narkoba, Selamatkan 401 Ribu Jiwa
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pemusnahan barang bukti dari lima kasus narkotika dengan total berat mencapai 102 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ganja, sabu, dan tembakau sintetis, yang merupakan hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh, Banten, dan DKI Jakarta.
Lokasi dan Proses Pemusnahan
Sebagian pemusnahan dilakukan di kompleks BNN RI di Jakarta Timur, sementara sisanya dilaksanakan di PT Jasa Medivest Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Proses ini melibatkan mesin insinerator yang dirancang khusus untuk menghancurkan barang bukti narkotika secara efektif dan aman.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan
Menurut Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 100.531 gram sabu, 889 gram ganja, 990 mililiter cairan MDMB (ganja sintetis), dan 949 gram padatan MDMB. Total keseluruhan mencapai 102.369 gram, yang berasal dari pengungkapan kasus sepanjang Januari 2026, termasuk penyelundupan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh dan penemuan sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Dampak Positif dan Dasar Hukum
Roy menyatakan bahwa pemusnahan ini setara dengan menyelamatkan 401.460 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yang mewajibkan pemusnahan barang bukti setelah disisihkan sebagian untuk keperluan persidangan. Proses ini juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan jaksa penuntut umum untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.
Pesan untuk Masyarakat
Roy menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat pentingnya peran setiap warga dalam perang melawan narkoba. BNN mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi melalui pencegahan, edukasi, dan pelaporan kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, hingga mendukung program anti-narkotika, partisipasi publik dianggap krusial dalam upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.