Seorang pilot maskapai penerbangan asing berinisial MSO tertangkap basah membawa narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Penangkapan terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah petugas Bea Cukai mencurigai barang dalam kopernya saat pemeriksaan sinar-X.
Rincian Temuan dan Proses Pengungkapan
Ekstasi seberat 26 kg tersebut dikemas dalam 14 bungkus rapi yang disimpan di dalam koper milik MSO. Petugas langsung mengamankan pilot tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengembangan kasus. Dalam pemeriksaan awal, MSO mengaku bahwa barang haram itu akan diambil oleh seseorang, sehingga Bea Cukai menerapkan mekanisme control delivery (CD) guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.
Tanggapan Resmi Bea Cukai
Konfirmasi resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai masih dalam proses. Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetyo, menyatakan masih melakukan pengecekan lebih lanjut. Saya double check dulu ya, kasih saya waktu,
ujar Budi saat dihubungi pada Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan, Kalau melihat statusnya dalam proses CD (control delivery), sepertinya baru bisa release setelah diungkap atau selesai proses CD-nya.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak hanya menangani pelaku, tetapi juga menargetkan sindikat yang lebih besar.
Dampak dan Ancaman Hukum
Penyelundupan sebanyak 26 kg ekstasi merupakan salah satu yang terbesar di bandara tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Jika diedarkan, jumlah tersebut bisa mencapai ribuan butir pil ekstasi yang siap dikonsumsi. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat akan ketatnya pengawasan di pintu masuk negara, khususnya bandara internasional.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada aparat penegak hukum. Kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.



