Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, Sita 27 Kg Sabu
Jakarta - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau. Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 27 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Pekanbaru. "Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia - Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis Sabu sebanyak kurang lebih 27Kg oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
Kasus ini bermula dari informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan bergerak ke wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia untuk melakukan pemantauan. Tim sempat mengejar sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika, namun terduga pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal merapat ke Pantai Penurun, Bengkalis.
"Target tersebut berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) tas ransel yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kilogram," jelas Eko. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus kemasan teh China. Selain itu, turut diamankan satu unit speedboat dan mesin Yamaha Enduro 75 PK.
Setelah pengamanan barang bukti, penyidik melakukan pengembangan dengan analisis IT terhadap sejumlah nomor yang diduga terkait jaringan penyelundupan tersebut. Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menangkap tersangka Adi Sofian di kawasan Jangkang, Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku menjemput sabu ke Malaysia bersama rekannya, Bambang Irawan.
"Tersangka menjemput barang narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan temannya atas nama Bambang Irawan kemudian tim melakukan pengembangan," kata Eko. Empat jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, tim menangkap Bambang Irawan di rumahnya di Desa Muntai. Polisi menyebut Bambang mengaku diajak seseorang bernama Ade Setiwan untuk menjemput narkotika tersebut ke Malaysia. Saat ini, Ade masih dalam pengejaran.
"Hasil dari interogasi tersangka dia diajak menjemput barang tersebut ke Malaysia oleh Ade Setiwan," tutur dia. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Ade Setiwan serta melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita.



