Ketua KPK Ingatkan ASN Waspadai Godaan dan 'Uang Panas'
Ketua KPK Ingatkan ASN Waspadai Godaan dan Uang Panas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa waspada terhadap berbagai godaan yang muncul dalam pelaksanaan tugas. Ia secara khusus meminta agar ASN berhati-hati dengan urusan 'uang panas' yang dapat menjerumuskan.

Pesan Ketua KPK dalam Peluncuran E-Learning ASN

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam acara peluncuran E-learning ASN di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Ia mengakui bahwa situasi di lapangan tidaklah mudah, dengan berbagai godaan dan iming-iming yang kerap muncul.

"Saya paham situasi di lapangan memang tidak mudah. Namanya godaan, namanya iming-iming pasti ada ya. Ini situasional. Menghadapi masyarakat yang mau cepat, tidak mau repot ya, tidak mau kemudian harus bolak-balik dan sebagainya itu menjadi sebuah godaan dan iming-iming yang nyata," ujar Setyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Kepekaan Insting bagi ASN

Setyo menekankan pentingnya bagi para ASN untuk memperkuat insting dan naluri dalam menjalankan tugas. Mereka harus mampu membedakan mana yang baik dan mana yang berpotensi menjerumuskan.

"Seluruh ASN itu untuk bisa peka naluri instingnya. 'Oh ini insting nggak baik nih'. Ibarat kata 'Oh ini uang hangat nih, oh ini uang panas nih, oh ini akan menjerumuskan'," kata dia.

Ia menambahkan bahwa setiap pengambilan keputusan harus didasari pertimbangan yang positif. Kehati-hatian dalam bertindak, menurutnya, akan membawa keberhasilan dalam pelaksanaan program-program nasional.

"Nah diingatkan kepada mereka ya supaya dalam setiap pengambilan keputusan kembali kepada insting, kembali kepada naluri, kembali kepada kepekaan itulah yang akhirnya bisa menjadi sebuah hal yang positif dan nanti ending-nya adalah keberhasilan, keberhasilan bersama dalam skala agenda nasional," ujarnya.

Program E-Learning KPK untuk Penguatan Integritas

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa program e-learning sebelumnya telah diuji coba pada 12 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Kini, program tersebut akan diperluas ke 10 kementerian/lembaga dan pemda lainnya.

E-learning ini dirancang dengan total pembelajaran selama 6 jam pelajaran, yang terbagi ke dalam enam modul utama. Materi yang disajikan berkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab ASN dalam menjaga integritas.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, program ini disusun dalam format pembelajaran digital interaktif dengan total beban belajarnya adalah 6 JP, 6 jam pelajaran, yang terbagi ke dalam 6 modul utama," kata Wawan.

Wawan menambahkan bahwa implementasi awal ini diharapkan menjadi model skala nasional. KPK membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemda yang belum berpartisipasi untuk bergabung.

"Kami berharap implementasi tahap pertama ini dapat menjadi model kolaborasi nasional dalam penguatan integritas ASN, memperluas jangkauan pembelajaran, serta menghasilkan praktik-praktik baik yang dapat direplikasi oleh instansi lainnya," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga