Bareskrim Bongkar 3 Fakta Mengerikan Jaringan Narkoba The Doctor
Bareskrim Bongkar Fakta Mengerikan Jaringan Narkoba The Doctor

Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengerikan Jaringan Narkoba The Doctor

Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran intensif terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bandar-bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Investigasi mendalam mengungkap sejumlah rekening penampungan yang menampilkan fakta-fakta mengerikan terkait transaksi narkoba sindikat ini.

Jaringan Luas Hingga ke Malaysia

Andre Fernando Tjhandra, yang dikenal sebagai The Doctor, memiliki jaringan peredaran narkotika yang sangat luas, bahkan menjangkau hingga ke Malaysia. Dia juga tersindikasi dengan jaringan Koh Erwin, seorang bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap dua oknum kepolisian, yaitu AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana pelindungan sebesar Rp 2,8 miliar dari anggota sindikat bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.

The Doctor diketahui memfasilitasi upaya penangkapan Koh Erwin ke Malaysia. Namun, Koh Erwin justru berhasil ditangkap di perairan jalur ilegal saat menuju Malaysia pada 26 Februari 2026. Dari penangkapan kaki tangannya, yaitu Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi akhirnya memastikan identitas asli The Doctor adalah Andre Fernando Tjhandra. Dalam sindikat ini, The Doctor memegang kendali penuh sebagai distributor utama berskala internasional, mendistribusikan berbagai jenis narkotika seperti sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferrari dan Lamborghini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Penyedia Rekening Penampung Ditangkap

Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka yang diduga menyediakan rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan The Doctor. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua wanita dengan inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur yakni TZR dan M alias Bang Ja.

Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi, tersangka DEH adalah pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan untuk jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, dengan rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado. DEH diberikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk membuka rekening tersebut, sementara tersangka L menerima upah Rp 1 juta.

Selain itu, Bareskrim juga menangkap dua pria asal Aceh Timur, TZR dan M alias Bang Ja, yang diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka M alias Bang Ja awalnya berkenalan dengan seorang pria bernama Muhammad HP melalui TikTok Live. Bang Ja mengaku sering mendapatkan gift dari Muhammad HP saat live di media sosial, yang akhirnya membuat mereka kerap berkomunikasi. Muhammad HP mengaku sedang membuka usaha agen bank di Malaysia dan membutuhkan tambahan rekening, lalu menyuruh Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan janji imbalan Rp 4 juta.

Perputaran Uang Mencapai Rp 124 Miliar

Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa modus penggunaan rekening proxy ini sering digunakan oleh sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar. Dari penelusuran sementara, ditemukan empat rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.

Total arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka fantastis, yaitu Rp 124.052.487.704,97. Dari nilai tersebut, Rp 81,9 miliar berada di rekening milik tersangka L. Selama periode pengamatan dari 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening ini mencatat arus masuk tertinggi senilai Rp 81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.

Sementara itu, rekening TZR menampung aliran uang senilai Rp 35,1 miliar. Rekening ini digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando. Pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka dua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Selanjutnya, aliran dana sebesar Rp 3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar, sebelum disetorkan ke Hendra. Rekening MR merupakan rekening proxy utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias The Doctor.

Modus Transaksi Samaran 'Amal' dan 'DP Mobil'

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar perputaran uang senilai miliaran rupiah di sejumlah rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba jaringan The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Untuk mengelabui aparat, transaksi-transaksi ini disamarkan dengan label seperti 'amal', 'cicilan utang', hingga 'DP mobil'.

Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa mereka menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan, misalnya 'DP BMW 2013' atau 'DP unit Venturer', serta disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'. Modus ini sengaja digunakan untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba, menunjukkan tingkat kecanggihan operasi sindikat tersebut.