Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kota Pekanbaru, Riau, yang dikendalikan oleh pasangan suami istri. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 4,2 kilogram sabu.
Kronologi Pengungkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima pada akhir Februari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi.
Dalam serangkaian operasi, tim melakukan penindakan di tiga tempat kejadian perkara. TKP pertama, polisi menangkap koordinator barang bernama Megawati alias Ega di sebuah kontrakan di Jalan Riau, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Senin, 20 April 2026.
“Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak ke TKP kedua di rumah di Jalan Teratai Bawah dan menangkap Ricky Riyansyah Tanjung,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Dalam penangkapan Ricky Riyansyah, polisi menyita 108 butir pil ekstasi merek Angry Face serta timbangan digital. Seorang tersangka berinisial DJ alias Dedek alias Cebong berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Penggerebekan di Gudang Perabot
Dari TKP kedua, tim bergerak ke TKP ketiga, yaitu sebuah gudang perabot di Gang Karya 1, Payung Sekaki. Di sana, tim menciduk tersangka Rizal alias Ijal dengan barang bukti sabu dalam plastik kemasan 'Durian'.
“Hasil interogasi, tersangka Megawati mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari suaminya sendiri, Juliadi alias Adi, yang bertindak sebagai pengendali,” katanya.
Sementara Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang yang menjemput dan mengantarkan narkoba atas perintah Juliadi. Total barang bukti yang disita Bareskrim dalam pengungkapan ini meliputi 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, uang tunai Rp 1,1 juta, serta barang bukti lainnya.
Penangkapan Sebelumnya
Juliadi sendiri sebelumnya sudah ditangkap Bareskrim di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 10 April 2026, dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



