Jakarta – Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya mengambil keputusan tegas untuk tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan banding.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meskipun demikian, Ammar Zoni bersama kuasa hukum barunya memilih untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor kuasa hukum di Jakarta Barat pada Selasa (5/5/2026).
“Hasil diskusi kami dengan Ammar Zoni, kami telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tetapi kami akan melakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Krisna, kuasa hukum Ammar Zoni, dalam kesempatan tersebut.
Alasan Memilih PK
Langkah PK dipilih karena dianggap lebih tepat untuk menguji kembali putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tim kuasa hukum meyakini masih ada bukti atau fakta baru yang dapat diajukan dalam proses PK ini.
“Kami akan mengajukan PK dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang sebelumnya belum terungkap di persidangan,” tambah Krisna.
Proses PK sendiri merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru (novum) atau terdapat kekeliruan nyata dalam putusan hakim.



