Pria Madiun Perkosa Anak Tiri 8 Tahun, Iming-imingi Jajanan
Pria Madiun Perkosa Anak Tiri 8 Tahun, Iming Jajanan

Seorang pria asal Mejayan, Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun di Klaten. Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming jajanan.

Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap saat pulang ke Madiun pada Minggu, 26 April. "Kita tangkap di daerah Caruban, Madiun, Jawa Timur. Perbuatannya tindak asusila dilakukan di rumahnya dengan modus bujuk rayu, diiming-imingi dibelikan jajanan," ujar Taufik.

Korban dan Pelaku

Korban merupakan anak tiri dari pelaku. Perbuatan bejat ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. "Betul kita tangkap satu orang. Perbuatannya berupa tindakan asusila," terang Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jerat Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI nomor 12 Tahun 2022.

Imbauan Polisi

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi di lingkungan keluarga. Sebab perbuatan asusila pada anak dapat mengakibatkan dampak psikis yang serius. "Tentunya akan berdampak psikis saat dewasa, harusnya saling menjaga. Ingat, ancaman hukumannya bisa tujuh tahun penjara," tutup Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga