Polda Riau Ungkap 1.066 Kasus Narkoba dalam Empat Bulan, Sita 213,5 Kg
Polda Riau Ungkap 1.066 Kasus Narkoba, Sita 213,5 Kg

Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap ribuan kasus narkoba di wilayah hukumnya.

"Untuk jumlah kasus yang kami ungkap sepanjang Januari-April 2026 ini ada 1.066 kasus dan tersangka sejumlah 1.471 orang," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran polres berhasil menyita barang bukti 213,5 kilogram narkotika berbagai jenis, antara lain sabu, ganja, ekstasi, pil happy five, heroin, ketamin, etomidate hingga alprazolam. Angka pengungkapan pada kuartal pertama tahun 2026 ini meningkat dibanding tahun lalu. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres jajaran mengungkap 2.506 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.643 orang serta menyita 1,02 ton barang bukti sabu, ganja, ekstasi, happy five, etomidate, heroin, ketamin, dan alprazolam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kombes Putu mengatakan pencapaian besar tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta sinergi lintas instansi yang saling mendukung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. "Keberhasilan ini juga merupakan buah kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau dan polres jajaran yang terus melakukan penindakan dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan strategi dalam upaya pemberantasan narkoba ini, termasuk upaya preemtif dan preventif dengan melibatkan kolaborasi masyarakat melalui pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba hingga tingkat desa. "Kami berkomitmen serius untuk melakukan penindakan secara tegas dan masif terhadap para pelaku narkoba dan kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran narkoba," kata Putu.

Kampung Tangguh Anti Narkoba

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain upaya penegakan hukum dari hulu ke hilir, Polda Riau secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada seluruh elemen masyarakat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak bisa lagi hanya berfokus pada penegakan hukum di tingkat hilir (penangkapan). Namun, edukasi juga diperlukan untuk membentengi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan berbasis masyarakat, Polda Riau menetapkan lima wilayah sebagai percontohan Kampung Tangguh Anti Narkoba, yakni Kampung Tangguh Anti Narkoba Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil); Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru; Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak; Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Dumai; dan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Kampung tangguh ini adalah cara kita menguatkan masyarakat bawah. Tugas ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kolektif kita semua untuk melakukan pemetaan dan asesmen potensi sosial," kata Irjen Pol Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (16/4).

Dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkoba dan aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan. Polda Riau berkomitmen untuk terus memperluas program ini ke desa-desa lain guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga