Tragedi Miras Oplosan di Subang: 9 Warga Tewas, 4 Penjual Diamankan Polisi
9 Warga Subang Tewas Akibat Miras Oplosan, 4 Penjual Ditangkap

Tragedi Miras Oplosan di Subang: 9 Warga Tewas, 4 Penjual Diamankan Polisi

Sebuah insiden tragis terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, di mana sembilan orang warga dilaporkan tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan. Kejadian ini memicu respons cepat dari Polres Subang, yang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras berbahaya tersebut.

Kronologi Kejadian dan Investigasi Polisi

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan pada Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan bahwa korban telah mengonsumsi miras oplosan yang beredar di wilayah tersebut.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut," kata Dony, seperti dilansir dari sumber berita.

Jenis Miras dan Kondisi Korban

Miras oplosan yang diduga menjadi penyebab kematian ini adalah Vodka BigBoss, juga dikenal sebagai Gembling, yang dicampur dengan minuman energi dalam kemasan sachet. Selain sembilan korban yang meninggal dunia, tiga orang lainnya saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang, dengan kondisi yang memerlukan pemantauan ketat.

Campuran minuman keras dengan zat lain seperti minuman energi dapat meningkatkan risiko kesehatan, termasuk keracunan akut yang berpotensi fatal, terutama jika dikonsumsi dalam jumlah besar atau oleh individu dengan kondisi medis tertentu.

Status Tersangka dan Saksi dalam Kasus Ini

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah:

  • HS (49), yang berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang.
  • JM (50), sebagai pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Dua orang lainnya, yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kepolisian menyatakan bahwa status mereka masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini.

Implikasi dan Langkah Pencegahan

Kasus ini menyoroti bahaya peredaran miras oplosan yang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Subang. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari konsumsi minuman keras ilegal, yang sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengandung zat berbahaya.

Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan, guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Upaya ini termasuk kerja sama dengan dinas terkait dan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang risiko kesehatan dari konsumsi minuman keras ilegal.