KPK Akui Diundang Polri untuk Koordinasi dan Supervisi Tiga Kasus Korupsi Kurniawan Fadilah
KPK Diundang Polri Bahas Tiga Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima undangan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan tiga perkara korupsi yang melibatkan nama Kurniawan Fadilah. Undangan tersebut diterima pada Jumat, 10 Juli 2026, dan dihadiri oleh perwakilan KPK pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Penjelasan Deputi KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ditujukan kepada pimpinan KPK terkait kewenangan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di aparat penegak hukum lain.

"Pada hari kemarin pagi, hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Ini undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK, yaitu koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Koordinasi dan Supervisi

Asep menjelaskan bahwa kehadiran KPK didasarkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, serta pengambilalihan dan penuntutan perkara korupsi.

"Itu sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 10A UU 19/2019. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep. Pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Diskusi Tahap Awal

Dalam pertemuan dengan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, KPK berdiskusi mengenai koordinasi dan supervisi perkara. Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahap penanganan masih tahap awal.

"Di sana kami berdiskusi dengan penyidik tentang bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini masih tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat jika diambil alih, ada tahapannya mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian disupervisi dulu," tutur Asep.

Ia menambahkan bahwa pengambilalihan perkara akan disesuaikan dengan klausul Pasal 10A Ayat 2 UU 19/2019, yang mengatur kriteria pengambilalihan perkara. "Tidak bisa kita dengan asumsi sendiri," tegasnya.

KPK Hormati Proses Hukum APH Lain

Asep menekankan bahwa KPK menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Ia meyakini Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional.

"Tentunya kami melihat bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Ini baru tahap awal, kami hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep.

Belum Ada Rencana Join Investigasi

Hingga saat ini, KPK belum memiliki rencana untuk melakukan join investigasi dengan Polri dalam tiga perkara tersebut. "Hasil diskusi kami semalam, karena memang dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, sampai naik sidik dilakukan di sana, dan kami diminta ke sana dalam rangka koordinasi dan supervisi. Sesuai dengan permintaan kami di sana," pungkas Asep.

Atensi Presiden Prabowo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi. Penanganan perkara ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden RI dalam program prioritas Asta Cita ketujuh," ujarnya. Polri sebagai aparatur negara menjalankan prioritas nasional melalui joint investigasi antara Dittipikor Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga