Polisi Depok Gagalkan Peredaran 4.066 Tramadol Ilegal, 13 Pelaku Ditangkap
13 Penjual Tramadol Ilegal di Depok Ditangkap, 4.066 Butir Disita

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Tramadol Ilegal di Depok, 13 Pelaku Diamankan

Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Depok. Dalam operasi yang digelar sepanjang Maret 2026, petugas berhasil mengamankan 13 pelaku dan menyita total 4.066 butir tramadol dari berbagai lokasi.

Pengungkapan Berdasarkan 13 Laporan Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari 13 laporan yang diterima penyidik. "Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok," jelas Yefta dalam keterangan resminya pada Rabu (18/3/2026).

Ia menambahkan, "Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut." Para tersangka diketahui beroperasi di berbagai wilayah strategis Kota Depok, meliputi Tajur Halang, Pancoran Mas (Panmas), Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji.

Modus Peredaran Tanpa Izin yang Mengancam Remaja

Menurut Yefta, modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin edar yang sah. "Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja," tegasnya.

Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dampak peredaran obat daftar G seperti tramadol ini. "Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya," papar Yefta.

Komitmen Polisi dan Peran Aktif Masyarakat

Polres Metro Depok menegaskan komitmen penuh untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Yefta juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok," imbuh Yefta. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya yang masih beroperasi di wilayah Depok dan sekitarnya.

Operasi penggerebekan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak. Polisi akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan melacak sumber pasokan tramadol ilegal tersebut.