Projo Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pengendali LPG Subsidi
Dalam menanggapi gejolak pasar minyak dunia yang semakin tidak stabil, organisasi Projo mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk sebuah badan khusus yang bertugas mengendalikan distribusi LPG subsidi. Usulan ini muncul sebagai respons atas tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG, yang mencapai porsi 70 hingga 80 persen dari total kebutuhan konsumsi domestik.
Ketergantungan Impor dan Dampak Harga Global
Ketua DPP Projo bidang Pertahanan dan Kajian Strategis, Abi Rekso, menegaskan bahwa besarnya angka impor tersebut menunjukkan kerentanan konsumsi dalam negeri terhadap dinamika harga minyak mentah di pasar internasional. "Kita jangan terjebak pada angka bahwa suplai dari Hormuz hanya 20% terhadap kebutuhan nasional. Fokus kita harus pada ketersediaan minyak mentah di pasar dunia yang disertai dengan kenaikan harga secara eksponensial," ujar Abi Rekso dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Maret 2026.
Menurutnya, meskipun Indonesia belum memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi langsung di pasar minyak mentah global, langkah strategis yang dapat diambil adalah dengan meregulasi konsumsi LPG agar lebih tepat guna dan tepat sasaran. "Oleh karena itu, saya mengusulkan agar pemerintah segera membentuk Badan Pengendalian LPG Bersubsidi," lanjut Abi Rekso.
Mekanisme dan Tanggung Jawab Negara
Abi Rekso memaparkan bahwa jika terjadi kelangkaan pasokan LPG, situasi tersebut tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada pemerintah, mengingat banyak negara lain juga mengalami kesulitan dalam mengimpor minyak. Namun, ia menekankan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan barang-barang bersubsidi, termasuk LPG, dapat sampai kepada masyarakat rentan sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945.
"Mungkin Badan Pengendalian LPG Bersubsidi ini dapat berdiri secara Ad Hoc berdasarkan Peraturan Presiden. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat ditunjuk sebagai ketua pelaksana, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Pertamina, TNI-POLRI, Kepala Daerah, serta Jaringan Masyarakat Sipil," jelas Abi Rekso.
Ia menambahkan bahwa badan ini tidak bertujuan untuk membagi-bagikan LPG subsidi secara sembarangan, melainkan untuk memastikan bahwa pasokan kebutuhan LPG bagi kaum rentan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terjaga dengan baik. "Karena Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) tidak bekerja dengan mekanisme seperti itu," tegasnya.
Jaminan Pasokan dari Pemerintah
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan jaminan bahwa pasokan LPG di Indonesia dipastikan aman hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Dalam penjelasannya, Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia melakukan impor LPG sebanyak 70% hingga 75% dari total kebutuhan nasional, yang mencapai sekitar 9 juta ton per tahun.
"Nah, yang kita impor dari Timur Tengah itu adalah minyak mentahnya. Jadi, minyak mentah yang berasal dari kawasan tersebut memang hanya sekitar 20% dari total kebutuhan. Sisanya kita dapatkan dari berbagai negara seperti Angola, Nigeria, Brasil, Amerika Serikat, dan sebagian dari Malaysia," papar Bahlil dalam sidang kabinet yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya usulan dari Projo ini, diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam menghadapi ketidakpastian pasar minyak global, sekaligus menjaga stabilitas pasokan LPG subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah fluktuasi harga energi dunia yang semakin tidak menentu.
