Polri dan TNI Kolaborasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Polisi telah mengungkap inisial dua eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yaitu BHC dan MAK. Dalam perkembangan terbaru, Polri berencana mengkolaborasikan hasil temuan ini dengan TNI, yang sebelumnya mengumumkan empat prajuritnya diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
Komitmen Bersama di Bawah Arahan Presiden
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kolaborasi antara Polri dan TNI akan dilakukan secara menyeluruh. "Tentunya kami dari Polda Metro Jaya maupun nanti bersama-sama dengan TNI juga akan mengkolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Iman menambahkan bahwa komitmen ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami yakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus ini seterang terangnya. Jadi kita sama-sama punya komitmen, baik itu TNI, Polri, sebagaimana dengan arahan Bapak Presiden untuk melakukan pengungkapan kasus ini dengan terang benderang," jelasnya.
Empat Prajurit TNI Ditahan dan Diperiksa
Sebelumnya, Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI, menyatakan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan dan akan ditahan di Pomdam Jaya.
"Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," tutur Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI.
Puspom TNI juga berencana mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk memperkuat bukti. Motif penyiraman air keras ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Pasal dan Ancaman Hukum yang Dikenakan
Keempat tersangka dari TNI saat ini dikenakan Pasal 467 KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara. Yusri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Kolaborasi antara Polri dan TNI diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus ini, memastikan keadilan bagi korban, dan mengirim pesan tegas terhadap tindak kekerasan di masyarakat.
