Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi dan menyita uang miliaran rupiah hingga 74 kilogram emas batangan dalam penyidikan tiga kasus korupsi. Perkembangan terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Penggeledahan di Kafe dan Money Changer Cipete
Pada Rabu (8/7/2026), polisi menggeledah sebuah kafe bernama de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di dalam brankas besar yang tertanam di dinding, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah dengan total hampir Rp 60 miliar. "Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Selain uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Di sebelah kafe, sebuah money changer juga digeledah dan disegel. "Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penemuan 74 Kg Emas di Rumah Mewah Sentul
Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di dalam brankas terkunci yang tersimpan di tujuh koper, ditemukan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai mencapai sekitar Rp 476 miliar. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Rumah tersebut diakui Febrie Adriansyah sebagai milik pribadinya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Terkait temuan uang dan emas, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Daftar Barang Bukti dari 12 Lokasi Penggeledahan
Total polisi telah menggeledah 12 lokasi. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Rumah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.
- Money Changer Cipete: Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, NZD 100.
- Kafe de'Clan Cipete: SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp 259.159.000.
- Rumah Cilandak: Rp 520.000.000.
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Atensi Presiden dalam Pemberantasan Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kombes Budi. Ia menambahkan, "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi."
Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus korupsi ASABRI, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.



