MenPAN-RB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Fleksibilitas Kerja ASN di Hari Pertama Sekolah Anak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada hari pertama masuk sekolah. Imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Dasar Hukum dan Tujuan Fleksibilitas Kerja

Surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Menurut Rini, penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan membuat ASN bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.

Dampak Positif bagi ASN dan Keluarga

Rini berharap melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sinergi dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak

Imbauan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Gerakan ini merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. “Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana, namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, kepada anak,” pungkas Rini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga