Polisi Geledah Rumah Mewah Sentul, Sita 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar
Polisi Sita 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar di Rumah Sentul

Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Parahyangan Golf II, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (8/7/2026). Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai total sekitar Rp 476 miliar. Rumah tersebut diduga terkait dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Warga Tak Sadar Penggeledahan

Seorang warga berinisial RM mengaku tidak mengetahui kedatangan tim penyidik Polri. Saat malam penggeledahan, ia bersama keluarga sedang berada di rumah dan tidak mendengar keributan. "Sepertinya semalam itu senyap saat penggeledahan," ujar RM, Kamis (9/7/2026).

RM menjelaskan, selama tinggal di kawasan perumahan tersebut, ia belum pernah melihat sosok pemilik rumah. Ia hanya sesekali melihat sebuah mobil terparkir, namun tidak lebih dari tiga hari. "Mungkin rumah yang ini bukan tempat tinggal, mungkin hanya dijadikan persinggahan," jelas RM. Ia mengaku sudah beberapa tahun tinggal di Parahyangan dan menduga Febrie telah lebih dahulu tinggal di sana. Pada siang atau pagi hari, RM hanya melihat penjaga di rumah yang kini telah diberi garis polisi. "Cuma suka lihat yang bersihin rumahnya, tapi kayaknya yang jaga hanya sesekali aja datangnya, enggak setiap hari," terang RM.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dalam Brankas Terkunci

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas dan uang tunai. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang berada dalam brankas. Totok menegaskan seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan.

Belum Ada Tersangka

Saat ditanya mengenai pemilik rumah, Totok belum memberikan jawaban pasti. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya. Totok juga memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. "Belum, masih pendalaman," katanya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara di PLN hingga menyebabkan blackout Sumatera, pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025. Penyidik juga mendalami TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut. Totok belum menjelaskan secara rinci perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Menurut Totok, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga