Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan
Omzet Judi Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus perjudian yang berkedok permainan Timezone di Jakarta. Penyelenggara judi tersebut mampu meraup omzet hingga Rp 2,1 miliar dalam satu bulan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Modus Operandi Judi Timezone

Iman menjelaskan bahwa perjudian tersebut disebarkan melalui komunitas. Para pemain mengajak kenalannya untuk ikut serta dalam praktik judi itu. "Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para pemain diharuskan melakukan deposit di tempat bermain dengan cara transfer. Uang tersebut kemudian ditukar menjadi voucher yang digunakan untuk bermain judi. "Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali," jelas Iman.

Dua Lokasi Judi Dibongkar

Perjudian berkedok Timezone ini dibongkar di dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita uang miliaran rupiah hingga emas murni dari lokasi tersebut.

Dissney Timezone dijalankan oleh pelaku sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, Sky Timezone beroperasi pada Mei hingga Juni 2026.

69 Tersangka Ditetapkan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari tiga orang sebagai pemilik tempat atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Kasus ini terungkap bersamaan dengan pengungkapan kasus narkoba, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya. Polisi menunjukkan barang bukti dari berbagai kasus tersebut dalam konferensi pers.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga