Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal yang diungkap sejak Desember 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah operasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Sasaran Operasi dan Pernyataan Direktur
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa sasaran operasi Satgas ini adalah seluruh tindak pidana terkait penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal. "Memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Kasus Penyelundupan iPhone dan Android Bekas
Salah satu contoh kasus yang diungkap adalah penyelundupan iPhone dan Android bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp250 miliar. Penggerebekan dilakukan di empat lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu. Penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, serta komponen lainnya. Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).
Penggerebekan di Pontianak
Pada 17 April, tim juga melakukan penggeledahan di dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton. Barang yang dikirim dari Cina, India, dan Belanda itu diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. "Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ucap Ade.
Kasus Impor Pakaian Bekas di Bali
Pada Desember 2025, tim juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana impor ilegal ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB dan menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar. "Total transaksi impor ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," ujarnya.
Tindak Pidana Pencucian Uang
Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Polisi menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.



