Seorang lansia berusia 70 tahun, Lanjarsari alias Mbah Lanjar, terancam kehilangan dua bidang tanah warisan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akibat peralihan sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris. Dugaan kuat menyebut praktik mafia tanah menjadi dalang di balik kasus ini. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada 6 Juli 2026.
Peralihan Sertifikat Terjadi Sejak 2010-2011
Berdasarkan penelusuran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, kedua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani telah beralih nama dari Komaridin, mendiang suami Mbah Lanjar, kepada seseorang berinisial PW. Proses peralihan terjadi pada tahun 2010 untuk tanah Maguwoharjo dan 2011 untuk tanah Wedomartani, melalui Akta Jual Beli (AJB).
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, mengungkapkan, "Setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan, yang satu (tanah Maguwoharjo) pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya." Dicky juga menambahkan bahwa pada masing-masing sertifikat terdapat catatan hak tanggungan, yaitu pada tahun 2015 untuk aset di Wedomartani dan tahun 2017 untuk Maguwoharjo.
Keluarga Tak Tahu, Sertifikat Dijaminkan ke Bank
Keluarga Mbah Lanjar baru mengetahui permasalahan ini setelah menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta pada Mei 2024. Surat tersebut mengungkapkan bahwa kedua sertifikat telah dijaminkan, padahal keluarga mengaku tidak pernah mengetahui atau menyetujui proses jual beli maupun peralihan hak atas tanah tersebut. Menurut pendamping hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), tanah tersebut diduga dialihkan melalui perbuatan melawan hukum yang merugikan ahli waris.
Keluarga memiliki dokumen yang ditandatangani PW yang menyatakan sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik. Namun, sertifikat tidak pernah dikembalikan meskipun telah berulang kali diminta. Dari kerja sama usaha yang dijalankan, keluarga hanya menerima pembayaran dalam jumlah kecil yang kemudian berhenti.
Langkah Hukum dan Transparansi Kantor Pertanahan
Atas dugaan penipuan ini, keluarga telah melaporkan kasus ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Polda DIY membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman berkomitmen untuk bersikap transparan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang. Dicky Zulkarnain menegaskan, "Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap pertama dokumen arsipnya, kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu yang utama kami utamakan dulu supaya ini tidak melebar ke mana-mana permasalahannya."
PBKH UAJY menyebut keluarga tidak pernah berniat menjual tanah dan tidak memahami adanya dokumen yang berpotensi mengalihkan hak kepemilikan. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai contoh praktik mafia tanah yang merugikan warga lanjut usia.



