Jakarta - Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, berhasil menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) meskipun tidak memiliki dealer atau bengkel motor listrik. Bagaimana caranya? Andri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (12/6/2026) malam.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Berikut adalah daftar lima tersangka:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
Andri merupakan bos vendor pengadaan motor listrik di BGN. Kejagung menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki dealer motor dan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi vendor. "PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujar Syarief.
Modus Operandi
Setelah diselidiki, ternyata PT YAT bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk memenangkan proyek tersebut. Andri mengakuisisi PT ASE dan aktif berkomunikasi dengan para pihak pelaku pengadaan. "Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," jelas Syarief.
Selain itu, Andri diduga melakukan penggelembungan atau markup harga motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. "Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," katanya. "Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," imbuhnya.
Anggaran dan Markup
Syarief membenarkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, ia belum merinci harga per unit dan nilai markup. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan telah ditahan. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung.



