Sidang Praperadilan Asrul Azis Lawan KPK Digelar 19 Juni 2026
Praperadilan Asrul Azis Lawan KPK Digelar 19 Juni

Jakarta - Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.

Informasi mengenai jadwal sidang ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu (13/6/2026).

Gugatan Didaftarkan Sejak 10 Juni

Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan oleh Asrul Azis pada Rabu, 10 Juni 2026, dan tercatat dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Asrul mempersoalkan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan keterangan di SIPP, klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Artinya, Asrul meminta pengadilan untuk menguji apakah langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Rhama menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil,” ujar Rhama dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/6).

Alat Bukti dan Proses Penyidikan Dipertanyakan

Tim kuasa hukum Asrul juga mempersoalkan keberadaan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka kliennya. Menurut mereka, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus sudah ada sebelum tanggal 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran kliennya.

Lebih lanjut, Rhama menyebut bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 yang dikeluarkan KPK bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.

“Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu,” tegas Rhama.

KPK Tahan Asrul Bersama Tersangka Lain

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Asrul Azis. Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka lain, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6).

Kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Akibatnya, travel-travel tersebut bisa menawarkan kuota haji tambahan dengan skema percepatan atau tanpa antrean.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” sebut Taufik.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Dengan diajukannya gugatan praperadilan ini, publik menanti putusan pengadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asrul Azis. Sidang perdana yang akan digelar pada 19 Juni 2026 menjadi momen penting dalam upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Asrul.