KPK: Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Uang untuk Renovasi Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Etik diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk keperluan pribadi dan keluarga, termasuk merenovasi rumah dan membeli mobil.

Kronologi Penetapan Tersangka

KPK menahan Etik pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan catatan penggunaan uang dari upah pungut dan setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati. "Ada beberapa catatan-catatan yang ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Taufik dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Uang yang Diterima

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian penerimaan Etik. Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo mencapai Rp 840 juta. Rinciannya: pada tahun 2024 menerima Rp 245 juta, tahun 2025 menerima Rp 350 juta, dan tahun 2026 menerima Rp 245 juta.

Sementara itu, uang yang dikumpulkan oleh Richard Tri Handoko dari setoran OPD pada tahun 2022-2024 mencapai Rp 1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Selain renovasi rumah, Etik juga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova. Taufik menambahkan bahwa hal ini akan menjadi penelusuran tim penyelidik terkait dengan asset recovery. "Ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tambahnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 21,2 miliar. Semua barang bukti diamankan bersama 18 orang, termasuk Etik.

Modus Operandi Pemerasan

Asep menjelaskan bahwa praktik pemerasan diduga dilakukan dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik ini diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang merupakan suami dari Etik Suryani.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep. "Dimana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sambungnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga