KPK Temukan Logam Bertuliskan 'Platinium' di Kasus Bupati Langkat
KPK Temukan Logam Bertuliskan 'Platinium' di Kasus Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengecekan terhadap keaslian logam yang ditemukan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (SA) atau Ondim. Temuan terbaru mengungkapkan bahwa pada logam tersebut terdapat tulisan 'platinium', bukan 'platinum' seperti yang sempat diduga.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), menyatakan bahwa barang bukti logam itu bertuliskan 'platinium'. "Ada BB yang kita temukan terkait logam tertulis 'platinium' sebetulnya. Tertulisnya di fisik barangnya itu 'platinium'. Itu juga baru diketahui di akhir-akhir proses juga," ungkap Taufik.

Penyidik Sempat Duga Logam Platinum Asli

Taufik tidak menyangkal bahwa penyidik awalnya mengira logam tersebut bertuliskan 'platinum', yang tentu memiliki nilai fantastis. Apalagi jumlah yang ditemukan mencapai 55 keping. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa ejaan yang tertera adalah 'platinium', yang memunculkan pertanyaan tentang keaslian barang tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK saat ini masih berkoordinasi dengan para ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Pegadaian untuk memverifikasi keaslian logam tersebut. "Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujar Taufik.

Platinum Jarang Ditemukan dalam Kasus Korupsi

Platinum termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas sebagai barang bukti dalam berbagai perkara yang ditangani. Temuan logam ini menambah keunikan kasus yang menjerat Ondim.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Dalam OTT tersebut, Ondim ditangkap bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

KPK menduga Ondim telah menerima uang sebesar Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberikan Rp 100 juta. Selain suap, Ondim juga diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,5 miliar.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, termasuk mengusut asal-usul logam yang ditemukan. Masyarakat menanti hasil pengecekan keaslian logam tersebut yang akan menjadi salah satu kunci dalam perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga