Anak Pengusaha Siman Bahar Resmi Ditahan Bareskrim Terkait Tambang Ilegal
Anak Pengusaha Siman Bahar Ditahan Kasus Tambang Ilegal

Jakarta - Kasus dugaan bisnis emas hasil tambang ilegal terus dikembangkan oleh aparat kepolisian. Dua tersangka baru, yakni DHB yang merupakan putra dari pengusaha Siman Bahar, serta seorang pria berinisial VC, resmi dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh penyidik demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Peran Kedua Tersangka

Secara rekam jejak, DHB tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU untuk periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara itu, VC merupakan Direktur PT SJU aktif yang memegang jabatan tersebut sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sebelumnya telah menjerat tiga orang pelaku lain. "Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk. Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan tersebut," kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum yang Dijalani

Sebelum menyeret DHB dan VC, penyidik Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan TW selaku Direktur Utama PT SPEM, serta DW dan BSW sebagai tersangka dalam pusaran perkara tersebut. Setelah menyandang status tersangka, DHB dan VC sebenarnya sempat mangkir tanpa alasan dari panggilan pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 lalu.

Merespons ketidakhadiran tersebut, penyidik bergerak cepat melayangkan surat panggilan kedua. Keduanya akhirnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Di hadapan penyidik, DHB menjalani proses pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam dan dicecar sebanyak 33 pertanyaan seputar operasional perusahaan. Setali tiga uang, VC juga diperiksa dalam durasi waktu yang sama, yakni sekitar tujuh jam, dengan total 23 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

Penahanan dan Langkah Selanjutnya

Pasca-pemeriksaan maraton tersebut rampung, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap kedua bos perusahaan tersebut terhitung mulai tanggal 16 Juni hingga 5 Juli 2026 mendatang. "Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari," ujar Ade Safri menegaskan komitmen penegakan hukumnya.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam rantai pasok penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang bersumber dari pertambangan ilegal. Polisi juga menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ade Safri menambahkan, saat ini pihaknya masih terus bergerak di lapangan untuk menelusuri seluruh muara aliran dana yang diduga berkaitan erat dengan praktik tambang ilegal ini.

Bareskrim juga telah berkoordinasi dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempermudah proses pelacakan aset (asset tracing). Di sisi lain, berkas perkara untuk tiga tersangka awal, yakni TW, DW, dan BSW, kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk diteliti secara cermat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga