Empat Warga Adat Tananahu Ditangkap Usai Protes Penggusuran Lahan
4 Warga Adat Tananahu Ditangkap Protes Penggusuran Lahan

Penangkapan Empat Warga Adat Tananahu

Empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap aparat kepolisian setelah menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Keempat warga yang ditangkap masing-masing berinisial JR, JL, YR, dan ET. Mereka ditangkap saat warga memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 hektare di wilayah Awaya.

Kronologi Protes dan Penangkapan

Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah warga melakukan perlawanan terhadap penggusuran yang dilakukan PTPN. Perusahaan tersebut menggusur lahan adat untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Feliks, keempat warga adat dituduh melakukan perusakan terhadap kaca-kaca kantor perusahaan dan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang pegawai perusahaan. "Jadi mereka ditangkap karena dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan perusakan kaca-kaca kantor perusahaan," ujar Feliks saat ditemui CNNIndonesia.com pada Kamis (9/7).

Peristiwa bermula pada Senin 2026 ketika PTPN menerjunkan alat-alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya seluas 3.458 hektare. Warga berdatangan ke lokasi dan melakukan perlawanan. Mereka mengusir alat berat dan sempat mengamuk di kantor PTPN. Warga meminta perusahaan menghentikan aktivitas penggusuran dengan alasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir pada tahun 2012 setelah masa kontrak selama 30 tahun. Warga juga menebang pohon-pohon kelapa untuk menutup akses jalan guna mencegah alat berat masuk ke lokasi lahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sikap Warga dan Tuntutan Legalitas Lahan

Feliks Layan menegaskan bahwa warga tidak menolak proyek hilirisasi Presiden Prabowo terkait pabrik pala dan kelapa. Mereka hanya meminta pemerintah dan perusahaan terlebih dahulu menuntaskan persoalan legalitas lahan. "Perusahaan gusur mau bangun pabrik pala dan kelapa. Warga tidak menolak proyek, tapi minta legalitas lahan diselesaikan dulu," kata Feliks. Aparat yang dikerahkan ke lokasi sempat meredam emosi warga, namun warga bersikeras untuk mengusir alat berat dan mempertahankan lahan adat mereka. Warga juga menolak ajakan perusahaan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak.

Konfirmasi Kepolisian

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, membenarkan penangkapan terhadap empat warga Negeri Tananahu. Mereka diamankan terkait kasus dugaan perusakan dan penganiayaan. "Untuk saat ini sudah mengamankan empat warga Tananahu," ujar Iptu Yani saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Kamis (9/7). Saat ini, keempat warga adat tersebut mendekam di tahanan Polres Maluku Tengah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga