Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM keliling sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan Jemput Bola di Titik Strategis
Melalui sistem jemput bola, mobil layanan SIM keliling ditempatkan di berbagai titik strategis di Kota Bandung. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor pelayanan. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, terutama bagi mereka yang sibuk bekerja,” ujar perwakilan Satlantas Polrestabes Bandung.
Persyaratan dan Prosedur
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Proses perpanjangan biasanya selesai dalam waktu kurang dari 30 menit.
Jadwal dan Lokasi
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan berpindah-pindah setiap harinya, dan informasi terkini dapat diakses melalui akun media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Masyarakat disarankan untuk mengecek jadwal terbaru sebelum datang ke lokasi.
Manfaat dan Harapan
Dengan adanya layanan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM dapat meningkat. Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor Satpas. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik sehingga proses administrasi berjalan lancar,” tambahnya.



