Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 12 Mei 2026, Cek Jam Operasional
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Mei 2026, Simak Jamnya

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2026, seiring dengan aktivitas masyarakat yang kembali normal di hari kerja. Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan di ruas jalan utama sekaligus menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, kebijakan ini dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan.

Aturan Pelat Nomor Hari Ini

Karena hari ini Selasa, 12 Mei 2026, bertepatan dengan tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Sementara itu, kendaraan dengan pelat akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diimbau untuk menghindari ruas jalan yang terkena pembatasan agar tidak terkena sanksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Sanksi

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggaran dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap

Kendaraan berikut dikecualikan dari aturan ganjil genap:

  • Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan BBM dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional (pelat merah, TNI, Polri)
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan kepentingan tertentu (misal: pengangkut uang)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan)
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang logistik

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian. Perencanaan perjalanan yang baik dapat membantu menghindari pelanggaran dan menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga