Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2026, seiring dengan aktivitas masyarakat yang kembali normal di hari kerja. Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan di ruas jalan utama sekaligus menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, kebijakan ini dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan.
Aturan Pelat Nomor Hari Ini
Karena hari ini Selasa, 12 Mei 2026, bertepatan dengan tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Sementara itu, kendaraan dengan pelat akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diimbau untuk menghindari ruas jalan yang terkena pembatasan agar tidak terkena sanksi.
Dasar Hukum dan Sanksi
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggaran dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap
Kendaraan berikut dikecualikan dari aturan ganjil genap:
- Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional (pelat merah, TNI, Polri)
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan kepentingan tertentu (misal: pengangkut uang)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan)
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang logistik
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian. Perencanaan perjalanan yang baik dapat membantu menghindari pelanggaran dan menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta.



