Masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026, perlu mengetahui bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan. Hal ini dikarenakan besok merupakan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Ganjil Genap Jakarta 16 Juni Ditiadakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram Dishub DKI Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku karena 16 Juni 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Dalam unggahannya, Dishub DKI Jakarta menuliskan, "Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN."
Dasar Peniadaan Ganjil Genap Jakarta
Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan pembatasan lalu lintas di Jakarta. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Imbauan Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga ketertiban di jalan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya selama beraktivitas pada masa libur nasional.
Demikian informasi mengenai peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026. Pengendara yang akan melintas di wilayah ibu kota dapat menyesuaikan perjalanan dengan kebijakan tersebut, sembari tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.



