Motif Penculikan Kakek di PIK: Dendam Asmara Tak Direstui Anak
Motif Penculikan Kakek di PIK: Dendam Asmara Tak Direstui

Motif Penculikan Kakek di PIK Terungkap

Polisi berhasil mengungkap motif di balik percobaan penculikan terhadap seorang kakek berusia 70 tahun berinisial GH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pelaku utama, pria berinisial CW (31), mengaku dendam karena hubungannya dengan anak korban tidak mendapatkan restu.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa motif ini terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. "Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," ujarnya kepada wartawan pada Senin (15/6/2026).

Agta menambahkan bahwa korban menolak hubungan tersebut karena pelaku CW sudah memiliki istri dan anak. Merasa frustrasi, CW kemudian mengajak rekannya di gym, FAP (26), untuk membantu menculik korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Aksi Penculikan

Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 06.55 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terlihat sebuah mobil mengikuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Tidak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan tersebut dan langsung mendekati korban. Pelaku berusaha memasukkan korban ke dalam mobil. Namun, korban melawan sehingga selamat dari upaya penculikan tersebut.

"Pelaku mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil. Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil melakukan penculikan tersebut," jelas Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea.

Dalam rekaman CCTV, korban dan pelaku sempat terlibat pergulatan. Keduanya bahkan terlihat terjatuh ke jalan saat terjadi tarik-menarik. Meskipun usianya sudah lanjut, korban terus melawan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban diduga membuat pelaku panik, sehingga pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan memilih melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum berhasil membawa korban.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Kepada polisi, CW mengaku bahwa ia berniat menculik korban untuk mengajaknya berkomunikasi mengenai hubungannya dengan anak korban. Namun, pihak kepolisian tidak serta merta mempercayai pengakuan tersebut dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Dia (pelaku) bilangnya mau komunikasi, cuman kondisi bapak sudah usia segitu. Keterangan dia mau ngajak komunikasi, tapi kan tidak gitu juga, tidak nyulik juga. Itu sudah kekerasan," imbuh Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku, CW dan FAP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dalam hubungan keluarga dan bahaya dari tindakan nekat yang didorong oleh emosi. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga