DPRD Banten Minta Pemprov Tindaklanjuti Kelebihan Bayar dan Denda Capai Rp5,2 Miliar
DPRD Provinsi Banten secara resmi memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti temuan kelebihan bayar dan denda keterlambatan pada sejumlah proyek. Berdasarkan data yang diungkapkan, total kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, serta denda keterlambatan mencapai angka Rp5,221 miliar.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten bersama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dan mendapatkan penjelasan mengenai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Anggota Banggar DPRD Banten, Musihin, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna DPRD Banten yang dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Salah satu rekomendasi utama dari DPRD Banten adalah pemulihan keuangan daerah terkait kelebihan bayar dan denda. Pemprov diminta untuk menarik kembali dana kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan dari beberapa pekerjaan kontraktual ke kas daerah. Beberapa pekerjaan disebut memiliki kelebihan bayar maupun denda, dan yang pertama disorot adalah iuran BPJS Kesehatan.
“Melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp282.172.920,00,” ujar Musihin dalam paparannya di Rapat Paripurna, Senin (15/6/2026).
Selanjutnya, terdapat paket pekerjaan jalan desa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pada proyek ini, ditemukan kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan.
“Memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp586.184.742,36. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp229.312.746,17 pada termin berikutnya. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp209.344.895,25,” jelasnya.
Dinas PUPR juga diwajibkan untuk memulihkan kelebihan bayar, memperhitungkan potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ).
“Memulihkan kelebihan pembayaran atas 14 pekerjaan JIJ sebesar Rp2.222.819.213,08. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran atas lima pekerjaan JIJ sebesar Rp972.491.583,07 pada termin berikutnya. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp308.732.297,22,” katanya.
Pada pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga terdeteksi potensi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.
“Memproses potensi kelebihan pembayaran pada dua pekerjaan gedung sebesar Rp281.940.761,23. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp129.593.507,41,” tambahnya.
Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran yang sudah pasti mencapai Rp3,372 miliar, total potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar, dan total denda keterlambatan mencapai Rp647,670 juta. Dengan demikian, total keseluruhan yang harus ditindaklanjuti adalah Rp5,221 miliar.



