Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini untuk Kelancaran Lalu Lintas
Jakarta - Penerapan sistem ganjil genap kembali diaktifkan di Ibu Kota pada hari kerja ini. Rabu, 11 Februari 2026, menandai tanggal ganjil di kalender, sehingga hanya kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu selama jam sibuk.
Tujuan dan Waktu Pemberlakuan
Kebijakan ini dirancang sebagai solusi praktis untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi yang kerap memicu kemacetan parah, terutama pada puncak aktivitas warga. Dengan membatasi jumlah kendaraan di jalan, diharapkan pergerakan lalu lintas menjadi lebih lancar dan efisien.
Adapun jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi harian:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sesi Sore: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Di luar rentang waktu tersebut, semua kendaraan—baik berpelat ganjil maupun genap—dapat melintas secara bebas tanpa terkendala aturan pembatasan.
Kendaraan yang Diperbolehkan dan Sanksi Pelanggaran
Mengingat tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhir angka 1, 3, 5, 7, dan 9 mendapatkan izin melintas saat jam pembatasan aktif. Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) harus menunda perjalanan, beralih ke angkutan umum, atau memilih moda transportasi alternatif.
Pelanggar aturan ini berisiko dikenai sanksi tegas berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan tidak hanya secara manual oleh petugas, tetapi juga melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan kamera pengawas elektronik.
Daftar 26 Ruas Jalan dan Pengecualian
Aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan utama Jakarta, mencakup kawasan vital seperti:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Medan Merdeka Barat
Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, antara lain:
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan listrik dan sepeda motor
- Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
- Kendaraan untuk penanganan kesehatan darurat
Dampak Positif dan Tips bagi Pengendara
Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap turut berkontribusi pada perbaikan kualitas udara dengan menekan emisi gas buang kendaraan. Bagi pengendara, perencanaan perjalanan yang matang sangat disarankan—seperti berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau menunggu hingga sesi pembatasan berakhir.
Dasar hukum pelaksanaan meliputi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Perlu diingat, ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) dan tidak efektif di akhir pekan serta hari libur nasional.