Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Jam Operasional dan 26 Titik
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Jam dan Titik

Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku hari ini, Jumat (26/6/2026), di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap: 0, 2, 4, 6, dan 8. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1,3,5,7,9) tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.

Jam Operasional dan Sanksi Ganjil Genap

Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor. Kebijakan ini tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Penindakan dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Pelaksanaan

Selain UU LLAJ, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang semakin terintegrasi.

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut 26 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Kendaraan tersebut meliputi:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Dengan adanya 26 titik dan penegakan melalui ETLE, diharapkan kepatuhan masyarakat meningkat dan kemacetan di Jakarta dapat berkurang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga