Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku hari ini, Jumat (26/6/2026), di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap: 0, 2, 4, 6, dan 8. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1,3,5,7,9) tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.
Jam Operasional dan Sanksi Ganjil Genap
Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor. Kebijakan ini tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Penindakan dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Selain UU LLAJ, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang semakin terintegrasi.
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 26 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Kendaraan tersebut meliputi:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Dengan adanya 26 titik dan penegakan melalui ETLE, diharapkan kepatuhan masyarakat meningkat dan kemacetan di Jakarta dapat berkurang.



