Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat, 24 April 2026, menjelang akhir pekan. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota, terutama saat hari kerja terakhir yang biasanya padat.
Aturan Ganjil Genap yang Berlaku
Pada Jumat yang merupakan tanggal genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Sementara kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintas pada jam-jam tertentu.
Aturan ini berlaku setiap hari kerja Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu. Pembatasan dilakukan dalam dua periode: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan. Penindakan dilakukan melalui kamera ETLE dan tilang elektronik.
Manfaat dan Imbauan
Selain mengurangi kemacetan, sistem ini juga bertujuan menekan polusi udara dengan mengurangi jumlah kendaraan. Pemerintah mengimbau masyarakat beralih ke transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan kereta komuter yang semakin terintegrasi.
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, serta kendaraan terkait penanganan Covid-19.
Dengan tetap berlakunya sistem ini, diharapkan lalu lintas Jakarta lebih terkendali dan nyaman bagi semua pengguna jalan.



