Yaqut Tiba di KPK Tanpa Borgol, KPK Jelaskan Alasan Pengawasan Ketat
Yaqut Tiba di KPK Tanpa Borgol, Ini Penjelasan KPK

Yaqut Tiba di KPK Tanpa Borgol, KPK Jelaskan Alasan Pengawasan Ketat

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas lembaga antirasuah dan kopiah hitam, namun satu hal yang menarik perhatian publik adalah ia tampak tidak menggunakan borgol.

Penjelasan Resmi dari Juru Bicara KPK

Menanggapi sorotan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa petugas pengawal tahanan (Waltah) tetap melakukan pengawasan secara ketat dan melekat terhadap Yaqut Cholil Qoumas selama proses berlangsung. "Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," tegas Budi dalam keterangan resminya.

Budi menegaskan bahwa meski tanpa borgol, prosedur keamanan tetap dijalankan dengan standar tinggi. Yaqut kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.05 WIB, setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Pencabutan Status Tahanan Rumah

Keputusan KPK untuk kembali menahan Gus Yaqut di rutan setelah lima hari berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 didasarkan pada dua alasan utama:

  1. Adanya jadwal permintaan keterangan yang sudah terjadwal untuk keesokan harinya.
  2. Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 yang memerlukan tindakan lanjutan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus tersebut sedang memasuki fase penting yang membutuhkan penahanan kembali tersangka.

Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Sebelumnya, ia sempat mendapatkan izin tahanan rumah selama momen Lebaran, yang memungkinkannya berkumpul dan melakukan tradisi sungkeman bersama keluarga. Namun, izin tersebut dicabut seiring dengan kebutuhan proses hukum yang lebih intensif.

Pengawasan tanpa borgol yang diterapkan KPK dalam kasus ini menunjukkan pendekatan yang mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus prosedur hukum yang berlaku. Meski menjadi sorotan, langkah ini dinilai tidak mengurangi tingkat pengamanan terhadap tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga