Tangan Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali Ditahan KPK, Ini Penjelasan Lengkap
Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali Ditahan KPK, Ini Kata Jubir

Tangan Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali Ditahan KPK, Ini Penjelasan Lengkap

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani proses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Yang menarik perhatian publik, tangan mantan menteri tersebut tidak diborgol selama proses pengembalian ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pengawasan Tetap Dilakukan Secara Melekat

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa petugas pengawal tahanan (Waltah) tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama seluruh proses, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga penahanan kembali. "Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ," tegas Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan selama Yaqut menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK. "Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedatangan Yaqut di Gedung KPK

Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 10.32 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi ciri khas tahanan lembaga antirasuah tersebut. Saat tiba, dia mengungkapkan rasa syukur dengan mengatakan, "Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya."

Mantan Menag ini tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. Dia hanya mengakui bahwa permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah sebelumnya merupakan permintaan dari keluarganya. "Permintaan kami," ujarnya singkat.

Latar Belakang Pengalihan Status Tahanan

Diketahui bahwa penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah KPK menerima permohonan resmi dari pihak keluarga Yaqut.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi pada Minggu (22/3/2026). KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik keluarga Yaqut mengajukan permohonan tersebut.

Yaqut kembali ditahan dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK. Status tahanan rumahnya berakhir hari ini, sehingga dia harus kembali menjalani proses hukum di rutan lembaga antirasuah tersebut.

Meski tanpa pemborgolan, proses pengawasan tetap berjalan ketat sesuai protokol yang berlaku. KPK memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan tahanan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga