Yaqut Bersyukur Bisa Sungkem ke Ibu Saat Lebaran, Meski Statusnya Tahanan Rumah
Yaqut Sungkem ke Ibu Saat Lebaran Meski Tahanan Rumah

Yaqut Cholil Qoumas Bersyukur Bisa Sungkem ke Ibu Saat Lebaran Meski Berstatus Tahanan Rumah

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena dapat menjalankan tradisi sungkem kepada ibundanya pada momen Lebaran Idulfitri 1447 H. Hal ini terjadi meskipun dirinya sedang berstatus sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa," kata Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026). Pernyataan ini disampaikan setelah ia kembali menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut.

Perjalanan Status Hukum Yaqut dari Tahanan Rumah Kembali ke Rutan KPK

Yaqut Cholil Qoumas sempat merayakan Lebaran dalam status tahanan rumah setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK. Perubahan status ini terjadi sejak Kamis (19/3/2026), berdasarkan permohonan resmi dari pihak keluarga yang diajukan kepada KPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permohonan tahanan rumah untuk Yaqut diproses setelah KPK menerima permintaan tersebut dari keluarganya. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi pada Minggu (22/3/2026). Namun, KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik keluarga Yaqut mengajukan permohonan tersebut.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan, Yaqut akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK. Dalam penampilannya, ia terlihat mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan dan digiring oleh petugas ke dalam rutan.

Momen Lebaran yang Penuh Makna di Tengah Kasus Hukum

Momen Lebaran tahun ini menjadi sangat berarti bagi Yaqut Cholil Qoumas, mengingat situasi hukum yang sedang dihadapinya. Sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyangkut kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, ia tetap dapat merasakan kebersamaan dengan keluarga, khususnya ibundanya, melalui izin tahanan rumah yang diberikan KPK.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat Yaqut adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Proses hukumnya terus berlanjut, dengan KPK masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan haji.

Meskipun harus kembali ke Rutan KPK setelah Lebaran, Yaqut tampak bersyukur atas kesempatan yang didapatkannya untuk menghormati orang tua di hari raya. Pengalaman ini menyoroti aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus hukum, di mana pertimbangan keluarga turut diperhitungkan oleh otoritas penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga