Yaqut Selesai Diperiksa KPK, Kembali Jadi Tahanan Rutan Usai Status Rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (25/3/2026). Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam, Yaqut mengaku sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan istirahat.
"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Izin ya, saya sakit harus istirahat," ujar Yaqut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Proses Pemeriksaan dan Kembalinya Status Tahanan
Pemeriksaan terhadap mantan Menag ini dimulai pada pukul 13.20 WIB dan berakhir pada pukul 16.25 WIB. Proses ini dilakukan setelah Yaqut kembali berstatus sebagai tahanan Rutan KPK, menyusul pencabutan status tahanan rumah yang sempat diberikan kepadanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini diperlukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Budi Prasetyo.
Kontroversi Status Tahanan Rumah
Sebelumnya, Yaqut sempat mendapatkan status tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. KPK memberikan status tersebut setelah menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut, meskipun tanpa memberikan penjelasan detail mengenai alasan permohonan tersebut.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," tegas Budi Prasetyo pada Minggu (22/3/2026).
Keputusan KPK memberikan tahanan rumah kepada Yaqut menuai berbagai kritik dari banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian memutuskan untuk mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3/2026).
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap calon jemaah haji Indonesia. Pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji tersebut.



