Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah, Timbulkan Dugaan Perlakuan Istimewa
Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Timbulkan Dugaan Perlakuan Istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Usai Nikmati Tahanan Rumah Saat Lebaran

Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dikembalikan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menikmati status sebagai tahanan rumah. Pengembalian ini terjadi usai ia sempat merayakan momen Lebaran di kediamannya, menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh KPK terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut.

Kronologi Perpindahan Status Penahanan

Yaqut pertama kali ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Tujuh hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 19 Maret, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Perpindahan ini terjadi hanya dua hari sebelum perayaan Idul Fitri, memungkinkan Yaqut untuk berkumpul dengan keluarganya di rumah.

Saat Yaqut menikmati Lebaran di rumah, puluhan tahanan lainnya di Rutan KPK tetap harus merayakannya dari dalam sel. Bahkan, informasi mengenai kepergian Yaqut dari rutan sempat mencuat setelah disampaikan oleh salah satu istri tahanan yang menjenguk suaminya di lokasi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Keluarga dan Tanggapan Yaqut

Dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut mengakui bahwa pengalihan penahanannya ke tahanan rumah didasarkan pada permintaan keluarganya. "Permintaan kami," ujarnya singkat. Ia tidak banyak berkomentar lebih lanjut mengenai status tahanan rumah yang dinikmatinya selama empat hari itu, namun mengungkapkan rasa syukur karena sempat melakukan sungkem kepada ibunya di momen Lebaran. "Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut dengan penuh haru.

Proses Pengembalian ke Rutan KPK

KPK kemudian mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan jenis penahanan ini dilakukan pada Senin, 23 Maret, sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung. "Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," jelas Budi dalam keterangan resminya.

Saat hendak dibawa kembali ke rutan, Yaqut sempat mengucapkan terima kasih dan kembali menyatakan syukurnya. "Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa," ucapnya. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring ke dalam rutan.

Dugaan Perlakuan Istimewa dan Kritik Publik

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari publik dan pengamat hukum, yang menilai pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah di saat Lebaran sebagai bentuk perlakuan istimewa. Beberapa pihak menyoroti bahwa banyak tahanan lain yang tidak mendapatkan kesempatan serupa, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi KPK dalam menangani kasus korupsi.

Insiden ini juga mengingatkan pada sejarah panjang KPK dalam menangani tersangka berstatus tinggi, di mana sering kali muncul anggapan adanya diskriminasi dalam penerapan hukum. Para kritikus menyerukan agar KPK lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan serupa di masa depan untuk menjaga citra dan integritas lembaga antikorupsi tersebut.

Dengan kembalinya Yaqut ke Rutan KPK, penyidikan kasus korupsi kuota haji diperkirakan akan terus berlanjut. Masyarakat pun tetap menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang dijalankan terhadap mantan menteri agama ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga