Yaqut Cholil Qoumas Kembali Masuk Rutan KPK, Akan Hadapi Pemeriksaan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Yaqut sempat menjalani status sebagai tahanan rumah. Pihak KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut oleh penyidik telah dijadwalkan untuk hari ini.
"Sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (25/3/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut terus berlanjut.
Fokus Pemeriksaan pada Kasus Korupsi Kuota Haji
Meskipun Asep belum memberikan detail spesifik mengenai pertanyaan yang akan diajukan, ia menegaskan bahwa perkembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 akan disampaikan. "Rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," tambahnya. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus tersebut masih menjadi prioritas dalam penyelidikan KPK.
Yaqut diketahui kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa (24/3/2026). Proses ini dilakukan setelah ia menjalani tes kesehatan, yang menjadi bagian dari evaluasi sebelum keputusan pengalihan status tahanan. Sebelumnya, status Yaqut beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mulai Kamis (19/3/2026).
Alasan Pengalihan ke Tahanan Rumah dan Kembali ke Rutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," ujar Budi pada Minggu (22/3/2026). Pernyataan ini menepis spekulasi bahwa alasan kesehatan menjadi faktor utama dalam keputusan tersebut.
KPK mengabulkan permintaan keluarga tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik permohonan itu. Namun, dengan dikembalikannya Yaqut ke rutan, menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat Yaqut merupakan mantan pejabat tinggi yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh KPK ke depannya.



