Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di KPK Setelah Singkat Menjadi Tahanan Rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ia sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Selama dua pekan terakhir, status penahanan Yaqut telah mengalami perpindahan di dua lokasi yang berbeda, menandai dinamika yang kompleks dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, di mana KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Penahanan awal Yaqut dilakukan pada 12 Maret 2026, sehari setelah gugatan praperadilan yang diajukannya kandas di pengadilan. KPK menjelaskan bahwa penahanan yang terkesan lambat dilakukan karena pihak penyidik ingin melengkapi bukti-bukti sebelum mengambil tindakan paksa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa semua bukti yang telah dikumpulkan semakin menguatkan posisi KPK untuk dibuktikan di persidangan. Dia juga menyatakan bahwa kecukupan bukti dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji secara formil melalui proses praperadilan, yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
Periode Tahanan Rumah yang Singkat
Keberadaan Yaqut sebagai tahanan rumah terungkap pada momen Lebaran, ketika istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa suaminya dan tahanan lain di Rutan KPK tidak melihat Yaqut sejak Kamis, 19 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak tanggal tersebut, atas permintaan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Pengalihan ini bersifat sementara dan didasarkan pada pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, baru empat hari kemudian, pada 23 Maret 2026, KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Kembali ke Rutan KPK dan Pernyataan Yaqut
Setelah rangkaian tes kesehatan, Yaqut secara resmi kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Saat tiba di Gedung KPK, Yaqut membuka suara mengenai status tahanan rumah yang sempat diterimanya. Dia mengakui bahwa pengalihan penahanan itu berdasarkan permintaan keluarganya sendiri.
"Permintaan kami," kata Yaqut singkat. Dia tidak banyak berkomentar lebih lanjut, tetapi mengungkapkan rasa syukur karena sempat melakukan sungkem kepada ibunya di momen Lebaran. "Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujarnya, menandai momen personal di tengah tekanan hukum yang dihadapinya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penyelesaian kasus korupsi kuota haji ini.



