Yaqut Cholil Qoumas Kembali Menjadi Tahanan Rutan KPK Setelah Sempat Jalani Tahanan Rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali menjalani status sebagai tahanan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pengalihan jenis penahanan ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026, setelah sebelumnya ia sempat menjalani tahanan rumah selama empat hari.
Pengakuan Yaqut Soal Tahanan Rumah dan Momen Sungkem ke Ibu
Saat tiba di Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut membuka suara mengenai status penahanannya. Ia mengakui bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah sebelumnya dilakukan berdasarkan permintaan keluarganya. "Permintaan kami," ujar Yaqut singkat.
Meski tidak banyak berkomentar tentang masa tahanan rumahnya, Yaqut mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Ia menyebut bahwa pengalihan penahanan tersebut memberikannya kesempatan berharga untuk melakukan sungkem atau bersimpuh kepada ibunya di momen Lebaran. "Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut dengan penuh emosi.
Proses Pengalihan Penahanan oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengalihan jenis penahanan ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan. "Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," jelas Budi dalam keterangannya pada Senin, 23 Maret 2026.
Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum kembali menjalani masa tahanan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut ditahan oleh KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Setelah seminggu berlalu, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke status tahanan rutan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama.
Proses hukum terhadap Yaqut masih berlanjut, dengan KPK terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. Pengembalian statusnya sebagai tahanan rutan menandakan intensifikasi dalam tahap investigasi.



