Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Aset Senilai Rp 100 Miliar Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota tambahan haji untuk tahun 2023-2024. Penahanan ini dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026.
Masa Penahanan dan Lokasi
Yaqut Cholil Qoumas ditahan selama 20 hari ke depan, yang berarti hingga tanggal 31 Maret 2026. Ia ditempatkan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, tidak ditahan oleh KPK.
Penyitaan Aset Besar-besaran
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang cukup signifikan. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, bahwa aset yang disita mencapai nilai total sekitar Rp 100 miliar.
Rincian aset yang disita meliputi:
- Uang tunai senilai USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000.
- Empat unit mobil.
- Lima bidang tanah beserta bangunannya.
Namun, KPK belum merinci secara spesifik asal dana dan kepemilikan dari aset-aset yang disita tersebut. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji.
Bantahan Tegas dari Yaqut
Meskipun telah ditahan dan menghadapi tuntutan, Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepadanya. Pernyataan ini disampaikannya saat akan digiring ke dalam mobil tahanan KPK, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut dengan tegas. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan kuota haji tambahan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji. "Saya lakukan semua kebijakan ini untuk keselamatan jemaah," katanya, menekankan bahwa tindakannya didasari oleh niat baik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengaturan kuota tambahan haji untuk periode 2023-2024. KPK mencurigai adanya praktik tidak sehat yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan dan modus operandi dalam kasus ini.
Penahanan Yaqut menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor haji, yang sering kali menjadi sorotan publik karena besarnya anggaran dan potensi penyalahgunaan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.



