Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Panggilan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedatangan yang Sempat Tertunda

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Yaqut dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga pukul 12.30 WIB, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini belum juga tiba. Barulah sekitar pukul 13.00 WIB, dia muncul di lokasi, mengejutkan awak media yang telah menunggu.

Kehadirannya sempat diragukan karena beredar kabar bahwa dia akan melakukan penjadwalan ulang. Saat tiba, Yaqut membantah hal tersebut dengan tegas. "Tidak, kata siapa (dijadwalkan ulang)?" ujarnya singkat kepada para wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ekspresi Tenang dan Jawaban Singkat

Yaqut tampak tenang saat mendatangi KPK. Dia berjalan perlahan dengan mengenakan kemeja putih, jaket cokelat, dan peci hitam yang menjadi ciri khasnya. Raut wajahnya santai, meski pertanyaan dari media mengalir deras.

Saat ditanya kesiapannya menjalani pemeriksaan dan kemungkinan ditahan, Gus Yaqut hanya tersenyum dan membalik pertanyaan. "Tanyakan ke diri anda sendiri," tuturnya dengan nada santai. Dia didampingi oleh pengacaranya, Mellisa Anggraini, serta seorang ajudan.

Latar Belakang Penolakan Praperadilan

Kedatangan Yaqut ini tidak terlepas dari keputusan hakim yang menolak praperadilannya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," jelas hakim dalam persidangan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Komitmen KPK untuk Menuntaskan Perkara

Usai penolakan praperadilan, KPK menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan perkara ini. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa lembaga akan fokus menyelesaikan proses penyidikan agar kasus bisa segera disidangkan.

"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep Guntur di Jakarta.

Proses Hukum yang Berlanjut

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Jumat, 9 Januari 2026. Sebelumnya, dia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, antara lain pada 30 Januari 2026, 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap mantan Menag ini diperkirakan akan semakin intensif dalam waktu dekat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga