Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah KPK dari Rumah ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK. Perubahan ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Pengalihan dan Pemeriksaan Kesehatan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ungkap Budi dalam keterangannya. Dia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak akan mengganggu proses penyidikan perkara korupsi kuota haji, yang dijamin akan terus berprogres sesuai mekanisme hukum.
Dukungan dari Kubu Hukum Yaqut
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir, membuka suara mengenai status tahanan rumah sebelumnya. "Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut," jelas Dodi. Dia menambahkan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK.
Dodi juga menyatakan bahwa seluruh prosedur pengalihan telah dipenuhi, dan penasihat hukum menjamin kepatuhan Yaqut terhadap kewajiban yang ditetapkan. Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak terdakwa dalam proses hukum yang transparan.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Pengalihan status penahanan ini terjadi setelah dia sempat menjadi tahanan rumah, yang kini kembali ke Rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum.
Budi Prasetyo mengklaim bahwa penyidikan akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, menunjukkan bahwa kasus ini tetap menjadi prioritas bagi KPK. Perubahan status ini juga memicu berbagai reaksi dari publik dan pihak terkait, termasuk pertanyaan dari anggota DPR mengenai standar izin tahanan rumah oleh KPK.
Dengan langkah ini, KPK berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan efisien, sambil menjaga hak-hak tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku.



