Yaqut Bantah Minta Penundaan, Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Hari Ini
Yaqut Bantah Minta Penundaan, Penuhi Pemeriksaan KPK

Yaqut Bantah Tegas Permintaan Penundaan Pemeriksaan KPK

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Kehadirannya ini sekaligus membantah keras pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut bahwa dirinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan.

Kedatangan di Gedung Merah Putih KPK

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, tepat pada pukul 13.05 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih yang dibalut dengan jaket serta peci berwarna hitam. Dalam kesempatan tersebut, mantan Menag ini didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Saat ditemui oleh para wartawan di depan gedung KPK, Yaqut menyampaikan penjelasan singkat namun tegas. "Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan)," ujarnya dengan nada yang jelas. Pernyataan ini langsung menepis kabar yang beredar sebelumnya mengenai permintaan penundaan dari pihaknya.

Latar Belakang Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan

Pemanggilan Yaqut oleh KPK pada hari ini tidak terlepas dari putusan pengadilan yang baru saja dikeluarkan. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, telah menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Gugatan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji semakin kuat secara hukum. Pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK diharapkan dapat mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum.

Kehadiran Yaqut yang tepat waktu dan pembantaannya terhadap isu penundaan menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi proses hukum. Namun, masih perlu dilihat bagaimana perkembangan kasus ini ke depan, termasuk kemungkinan tindakan lebih lanjut dari KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan.