Mantan Menteri Agama Yaqut Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proses Hukum Dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yaqut telah mendaftarkan gugatan praperadilannya pada Selasa, 10 Februari 2026. Dokumen perkara tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam berkas gugatan, Yaqut bertindak sebagai pemohon sementara KPK yang diwakili oleh pimpinannya menjadi termohon.
Sidang perdana untuk kasus praperadilan ini telah dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. Rencananya, persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini menjadi langkah penting Yaqut untuk mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat mantan menteri agama ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari kuota dasar yang berjumlah 221.000. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia pada tahun 2024 menjadi 241.000 jemaah.
Persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penyelidikan KPK, kebijakan yang diterapkan pada era kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama menyebabkan 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal, dengan adanya kuota tambahan tersebut, seharusnya mereka mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024.
Status Hukum dan Perkembangan Terkini
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan kedua tersangka tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Yaqut belum menjalani proses penahanan. Praperadilan yang diajukannya menjadi upaya hukum untuk menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Hasil dari proses praperadilan ini akan menentukan apakah status tersangka Yaqut tetap berlaku atau harus dicabut berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang dengan KPK yang masih melakukan penyelidikan mendalam. Beberapa direktur biro travel haji telah diperiksa sebagai saksi untuk melacak aliran dana yang diduga terkait dengan oknum di Kementerian Agama. Penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi yang terkait dengan kasus ini.